Selasa, 09 Februari 2010

PROFESI PERAWAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Lebih dari dua dekade profesi perawat Indonesia diperjuang untuk diakui sebagai profisional oleh Masyarakat. Pengakuan terhadap konstribusi dibidang pelayanan diakui amat besar oleh Masyarakat, demikian pula Pemerintah mengakui profesi Perawat seperti dalam UU Kesehatan No 36/2009, walaupun secara eksplisit tidak ditegaskan dengan sebutan Perawat, tapi dalam PP No. 32/1996 tentang tenaga kesehatan. Yang dimaksud Tenaga kesehatan salah satunya adalah Perawat, bahkan bila dibandingkan dengan Bidan tidak mempunyai nomenklatur, rumpun dari Perawat.
Sayangnya pengakuan tersebut dalam kontek tugas Perawat berbanding terbalik. Kewenangan perawat di Masyarakat dan Klinis seolah menjadi replacments dari profesi lain. Hasil Penelitian di dua Puskesmas kota dan desa, menunjukan 92% perawat melakukan diagnosis medis dan 93% membuat resep. Demikian juga dengan hasil penelitian lainnya perawat banyak melakukan tindakan medis, sedang pendelegasian secara tertulis disini tidak ada. ''Hasil penelitian tersebut menunjukkan betapa besar peran perawat dalam pelayanan Kesehatan, namun tidak diakui.”
Perjuangan teman-teman Perawat dalam mensukseskan RUU Keperawatan memberikan angin segar bagi perkembangan profesi Perawat di Indonesia. Bahkan disebutkan dalam sebuah media masa Nasional bahwa RUU Keperawatan menjadi Prioritas DPR RI untuk di undangkan pada tahun 2010. Bisa dibayangkan apabila RUU keperawatan di undangkan pada tahun 2010 ini akan merubah tatanan yang sudah ada, bukan hanya dalam pelayanan kesehatan/ keperawatan saja tapi juga perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan keperawatan.
Bagaimana peran PPNI di daerah ? sangat sulit dibayangkan apabila UU Keperawatan diberlakukan sedang daerah sebagai porposus core dalam pelayanan keperawatan dan pendidikan tidak melakukan antisipasi dan perubahan-perubahan. Bahkan daerah menjadi sebuah kendala/ penghambat besar pelaksanaan kebijakan tersebut. Apalagi PPNI pada tingkat Profinsi atau Pusat gagal dalam mensosialisasikan persiapan pelaksanaan UU Keperawatan. Maka dapat di ramalkan akan terjadi stunami kedua setelah pemberlakukan UU No. 29/2004 tentang praktik Kedokteran.
Potensi Perawat di Kabupaten Cirebon sangat besar, terdapat tenaga perawat di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan kesehatan Masyarakat di wilayah Cirebon (2006) 623 perawat, dan 553 perawat Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan, atau sekitar 48,64% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon. Sedangkan calon tenaga perawat dari wilayah III sebanyak 800 orang/ tahun. Dan bila dibandingkan dengan jumlah penduduk 55,56/ 100.000 penduduk (perawat & bidan), badingkan dengan perbandingan Nasional sekitar 44/ 100.000 penduduk. Potensi yang besar tersebut dalam jumlah sangat minim konstribusinya dalam proses pengambilan keputusan pelayanan kesehatan.
Perjuangan perawat dalam pengakuan profesi tidak bisa dilakukan oleh perorangan ataupun hanya pada tingkat Pusat dan propinsi, bahkan sebagai kunci perjuangan mestinya pada tatanan bawah (kab/kota). Untuk mendapatkan pengakuan masyarakat perawat tidak bisa berpangku tangan atau menunggu belas kasihan pemerintah, tapi ia harus berjuang untuk menghasilkan karya perawatan yang dapat diterima oleh berbagai lapisan. Setiap orang yang mengabdikan dirinya untuk dunia keperawatan harus memiliki komitmen dalam perkembangan profesi, oleh karena itu pada tataran pelayanan kesehatan baik di Puskesmas atau pun Rumah sakit serta pelayanan keperawatan lain tidak bisa bekerja secara profesional apabila dalam proses pendidikannya tidak dimulai untuk bersikap profesional. Harus bersinergi dunia pendidikan dan dunia kerja dalam mengembangkan profesi.
Bagaimana dengan kesejahteraan Perawat ? sangat ironis dan diskriminatif. Untuk mendapatkan honor/ upah jasa pekerjaan banyak yang dibayar tidak layak apalagi mendapatkan jasa perawatan. Belum lagi dengan kebijakan pemerintah (Depkes) Kepmenkes 1239/2001 perawat tidak dijinkan memasang papan praktik. Dan lebih heboh lagi ketika awal di berlakukannya UU No. 29, terkesan membersihkan tenaga perawat yang praktik di rumah, padahal keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat seperti yang diungkapkan oleh Supriadi E. (2004) “Perawat tidak akan melakukan praktik medis bila tenaga medis didaerah tersebut tersedia”
Terhadap fenomena diatas DPD PPNI Kabupaten Cirebon harus mampu menawarkan solusi untuk mengentaskan profesionalisme sehingga diakui oleh masyarakat secara utuh. Peningkatan jenjang pendidikan anggota agar dapat di fasilitasi sehingga akan meningkat secara kualitas. Advokasi terhadap anggota terus ditingkatkan untuk mendapatkan kepercayaan dari anggota sebagai wadah yang dapat melindungi. Meningkatkan tingkat kesejahteran anggota dengan cara ekonomi kerakyatan menjadikan terobosan membantu anggota yang pada akhirnya tingkat kesejahteraan dapat ditingkatkan, mendukung karier anggota dalam peranannya sebagai penentu kebijakan pembangunan daerah sehingga memiliki tawaran yang kuat dalam membangun di bidang kesehatan. Dan lebih penting lagi adalah memiliki informasi tentang anggota untuk mengukur kekuatan organisasi sehingga perlu merangkul seluruh anggota untuk mendapatkan dukungannya. Karena kekuatan apapun tanpa dukungan dari angggota merupakan hal yang sangat mustahil dalam berjuang membangun dan menegembangan organisasi profesi.